Kasus Korupsi Alkes 

Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka 

Ilustrasi borgol

SULTENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso dan RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013. Ketiga tersangka berinisial NMS, S dan AAM. Mereka ditangkap Selasa (15/10)."NMS sebagai Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di RSUD Kabupaten Poso dan AAM sebagai Staf Teknis di Bidang Perencanaan RSUD Kabupaten Poso," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (16/10).Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan setelah para tersangka diperiksa secara intensif dengan didampingi Penasihat Hukum.

Perbuatan para tersangka dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 3,2 miliar. Sedangkan, untuk kerugian negara kasus dugaan korupsi di RSUD Kabupaten Poso diperkirakan senilai Rp 4,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli di Universitas Tadulako.Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar